About


"KAMI HADIR UNTUK MENCIPTAKAN RASA AMAN, NYAMAN DAN BAHAGIA"

Tuesday, 11 August 2015

Pelaku Curanmor Tak Berdaya !

Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga... itu lah pepatah yang pantas disandang Lk. AD. 20 Tahun, Ablam, saat di ringkus Team khusus Polsek Tallo Makassar dalam tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Berawal adanya informasi warga tentang sosok lelaki mencurigakan, sedang mendorong sepeda motor disikapi Team khusus Polsek Tallo, tepatnya 00.30 lewat tengah malam hari di Jln. Teuku Umar 10 Lrg. 7 langsung meringkus sosok lelaki yang di maksud, tak lain adalah Lk. AD piawer kasus Curanmor.

Kapolsek Tallo AKP. Henki Ismanto, S.I.K yang memantau jalanya proses peringkusan terhadap Lk. AD. langsung memerintahkan Dantimsus Ipda Frans TA. "Segera kembangkan, ringkus para pelaku lain yang beroperasi di wilayah kita... warga Tallo sangat merindukan situasi Aman dan Nyaman, jadi para pelaku kejahatan peresah warga harus kita sikat" Tegas Henki.

Saat ini Lk. AD. masih digali untuk pengembangan T.O lain, sementara barang bukti 1 unit kawasaki Ninja R warna putih diamankan di mako Polsek Tallo.

Dalam proses nantinya Penyidik Polsek Tallo akan menjerat Lk. AD. dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan seiring modus yang digunakan pelaku merusak swicth engine sehingga kunci setir dapat terbuka, selanjutnya kabel sambungan contact engine di sambung manual atau langsung untuk meng ON kan.

Sunday, 9 August 2015

BARISAN PILOR warga Tallo... !!!

Terobosan Kapolsek Tallo AKP. Henki Ismanto, S.I.K dalam mewujudkan situasi Kamtibmas dan sinergitas bersama warga salah satunya terlaksana dalam BARISAN PILOR ( Bakar Ikan penuh Kesan Pesan lanjut Ngopi di Lorong ) yang diadakan di Jl. AR. Dg. Ngunjung Lrg. 2 Kel. Rappokaling, Kec. Tallo Makassar, Sinergitas pun akan
terwujud dengan sendirinya saat Kapolsek menyampaikan pesan Kamtibmas dan Warga menerima baik sehingga terkesan dalam benak mereka ( warga ) tentang apa arti, manfaat terciptanya Kamtibmas. 
Sendau gurau, tanya jawab dengan warga pun semakin hangat penuh keakraban saat secangkir kopi aceh racikan Henki di sedu dengan aroma khas dan terasa sedap saat dinikmati bersama. 
" kalau kita berbaur dengan warga kita, otomatis kita tidak merasa asing,,, sebaliknya warga pun akan merasa care dengan kehadiran Polisi di Lorong tengah warga, sehingga dengan sendirinya interaksi, keluhan dan permasalahan yang ada cepat di ketahui, cepat dicarikan solusi dan khusus tindak kejahatan berbau pidana tetap proses sesuai prosedur hukum, warga pun akan memahami setelah mereka mengetahui"... ujar Henki.

Monday, 3 August 2015

Polsek Tallo Ciduk Pengguna Psikotropika.

Sesuai Visi dan Misi Polsek Tallo di bawah Pimpinan AKP. Henki Ismanto, S.I.K selaku Kapolsek yang terus berupaya meminimalisir segala bentuk kejahatan di tengah warga masyarakat Tallo khususnya, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas Aman, Nyaman dan Bahagia kali ini Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP. Andi Huseng untuk menindaklanjuti informasi intelijen tentang adanya pengguna psikotropika.

Alhasil, pada hari Senin tgl 03 Agustus pukul 03.10 wita di Jln. Sabutung Baru Kec. Tallo Makassar Team sus bentukan Henki berhasil menciduk Lk. Muh. Lukman di dalam rumahnya yang sedang asyik menghisap psikotropika jenis sabu - sabu.

Selanjutnya Lk. Muh. Lukman di gelandang ke mako Polsek Tallo Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa  1 sachet sabu - sabu, 1 bong alat penghisap, 1 pirek dan 1 korek gas dengan stelan khusus yang di gunakan tersangka.

Tersangka berikut barang bukti yang disita telah diamankan polsek Tallo Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka pemakai bakal dijerat Pasal 112/127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “tersangka sudah kami masukkan dalam jeruji besi Polsek Tallo,” ujarnya.

Henki mengatakan Polsek Tallo tidak akan memberi toleransi untuk kasus psikotropika. Pihaknya juga mengimbau kepada pihak keluarga pelaku untuk tidak mempercayai apa pun baik yang mengatasnamakan Kapolsek, Wakapolsek, Kanit atau lainnya untuk meminta imbalan uang dalam jumlah tertentu. Apalagi uang tersebut untuk meringankan maupun membebaskan pelaku.

“Kami bekerja profesional. Tidak ada pungutan atau meminta imbalan uang untuk meringankan hukuman bahkan membebaskan pelaku kejahatan,” tegasnya.

Sunday, 2 August 2015

Memprihatinkan !!! kecil - kecil coba curi motor.

Sungguh ironis melihat kejadian nyata yang dilakukan kawanan anak berusia muda belia dimana harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Tallo.Lelaki RH bin Mamang, umur 16 tahun,

buruh harian, bersama 3 orang rekanya yakni AR, SF dan AP pada hari sabtu 01 Agustus 2015 pukul 17.53 wita di Game PS 3 " Dhinar " Jln. Sunu komp. Perumdos Unhas Blok G 23 F kedapatan mencoba mencuri sepeda motor.

Team khusus binaan AKP. Henki Ismanto, S.I.K bergerak cepat ke Tempat penyewaan PS 3 " Dhinar " komp. perumdos Unhas G 23 F di pimpin Kanit Reskrim AKP. Andi Huseng saat mencium informasi tersebut, alhasil 2 orang kawanan berinisial RH dan AR bersama barang bukti motor Ninja langsung di gelandang ke mako Polsek Tallo selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, sementara sebagian Team sus lain melakukan pengejaran 2 kawanan AP dan SF yang berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Tallo dapat diberikan keterangan sbb :

Lk. RH berperan utama naik, duduk diatas sepeda motor Kawasaki Ninja Hitam milik salah seorang Gamer yang sedang ngeplay di dalam PS 3 " Dhinar " selanjutnya Rahmat mencoba memasukkan kunci lain dan meng ON sebanyak 2x tapi tidak berhasil, kemudian Rahmat turun mencari saluran kabel engine contact di bagian bawah setir samping tanki, mengurut, mengotak atik kabel untuk membunyikan motor tersebut.

Lk. AP berperan sebagai pemberi kunci lain kepada RH saat berusaha membunyikan sepeda motor.

Sedangkan Lk. AR dan Lk. SF masing masing membantu untuk memuluskan jalanya Aksi kejahatan RH dengan menjagai, memberi kode apabila pemilik kendaraan keluar dari tempat Game.

Sementara penyidik Polsek Tallo menjerat RH dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e Jo. 53 KUHPidana terhadap dugaan tindak pidana percobaan pencurian.