Metal langsung di gelandang ke mako Polsek Tallo dan dijebloskan dalam ruang jeruji besi atas perbuatan yang dilakukan, menganiaya, menikam lelaki Arfandi menggunakan sebilah badik di Jl. Barawaja II Kel. Tammua, Tallo Makassar 06 Februari 2015 silam.
Kapolsek Tallo AKP Henki Ismanto, S.I.K saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. " Iya benar ada, Metal merupakan DPO yang selama ini kita cari dan baru ketangkap kemarin... " Tegas Henki.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Polsek Tallo lelaki Rahmat alias Metal terbukti melakukan tindak pidana dan akan di jerat pasal 351 KUHP Anirat dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
No comments:
Post a Comment