About


"KAMI HADIR UNTUK MENCIPTAKAN RASA AMAN, NYAMAN DAN BAHAGIA"

Tuesday, 20 February 2018

Dua Bulan DPO Pelaku Penikaman korban MA alias BL diciduk oleh TIMSUS Polsek Tallo



PolsekTallo. Makassar. Selasa, 20 Februari 2018 pukul 08.05 wita di "Toko Rasta Papua" Jl. Poros Tonasa 1 Kab. Pangkep, Timsus dipimpin Panit II Reskrim Ipda Muhiddin telah melakukan penangkapan terhadap  1 orang lelaki pelaku Penganiayaan /Penikaman berinisial KM alias AR terkait dengan kasus penikaman terhadap korban berinisial MA alias BL yang terjadi pada hari   Selasa , 02 Januari 2018 lalu sekitar pukul 22.00 wita di tempat Game Play Station Jl. Tinumbu Lrg. 165 C.



Sesaat setelah melakukan  Penikaman pelaku KM alias AR kabur melarikan diri, Timsus Polsek Tallo segera bergerak cepat mengejar pelaku, pada pertengahan Februari 2018 Timsus mengendus keberadaan pelaku di daerah Maros pedalaman, akan tetapi pelaku bergeser meninggalkan tempat persembuyiannya. Senin, 19 Februari 2018 pukul 01.35 wita Timsus terus bergerak dan kembali mengendus keberadaan pelaku di Jl. Poros Tonasa 1 Pangkep pada sebuah Toko, dinihari pukul 03.40 wita Timsus bergerak dan mengendap didaerah pantauan radius pelaku dan  tepat pukul 08.00 wita saat Toko Rasta Papua terbuka Timsus langsung menyergap pelaku KM alias AR  dan langsung diboyong ke Mako Polsek Tallo Makassar dan diserahkan kepada Tim Riksa III untuk selanjutnya dilakukan proses sidik. 



Kompol. Amrin AT, S.H. M.H selaku Kapolsek memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah bekerja keras secara profesional mengungkap dan menangkap pelaku penikaman terhadap korban MA alias BL.

Akibat penikaman itu korban MA alias BL yang mengalami Luka pada pinggang sebelah kiri dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. (Ed/P.)



No comments:

Post a Comment