Polsek Tallo menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh beberapa pelaku anak yang terjadi di Jalan Kandea III tepatnya di jembatan lembo-kandea Kel. Bunga eja beru Kec Tallo Kota Makassar oleh beberapa orang pelaku anak beberapa waktu yang lalu. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di Aula Regaga Polsek Tallo, Selasa (07/02/23).
Diketahui sebelumnya kasus kekerasan terhadap anak tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku anak berinisial AN, DF, FX dan AQ kepada korban RG yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 wita di Jalan Kandea III tepatnya di jembatan lembo-kandea Kel. Bunga eja beru Kec Tallo Kota Makassar.
“Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku anak telah melakukan kesepakatan perdamaian,” tutur Kanit Reskrim IPTU ARMIN, S.H saat dikonfirmasi.
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
IPTU ARMIN, S.H menegaskan bahwasanya peristiwa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan dendam dan murni kesalah pahaman dengan sekelompok pelaku anak yang melakukan penganiayaan.
“Kasus ini bukan karena dendam melainkan kesalah pahaman. Saya tegaskan sekali lagi, ini murni kesalah pahaman,” tegasnya.
Kanit Reskrim IPTU ARMIN, S.H berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas di wilayah hukum Polsek Tallo.
“Semoga kedepannya kedua belah pihak senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Wilayah Kec Tallo yang kondusif,” ungkapnya.
Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku anak serta orang tua kedua belah pihak dan disaksikan oleh beberapa pihak terkait.
No comments:
Post a Comment