About


"KAMI HADIR UNTUK MENCIPTAKAN RASA AMAN, NYAMAN DAN BAHAGIA"

Friday, 23 October 2015

RINGKUS CURANMOR SHABU SHABU TERUNGKAP

Pada hari Jumat tgl 23 Oktober 2015 pkl. 02.20 wita di jl. Teuku umar 10 kel. Kaluku bodoa kec. Tallo makassar telah di ringkus PELAKU CURANMOR oleh Jajaran Timsus Polsek Tallo, pelaku yang bernama Bustam alias Oca , umur 31 thn, alamat jl. Langgau lrg. Makassar.pelaku tersebut dapat di ringkus dari hasil lidik dan pada saat melakukan patroli Tandus polsek Tallo menemukan Pelaku yg di curigai mengendarai sepeda motor yamaha Mio.

Dan dari hasil pengeledahan di temukan didalam Tas terdapat sarung badik dan kuncin letter T.
Sehingga Timsus polsek Tallo langsung melakukan pengembangan selanjutnya mengamankan Teman  Pelaku beserta Barang Bukti sbb : 

- Lk. Muh. Yasir alias Ling, 24 Tahun, Jl. Pettapunggawa Makassar ( berperan sbg penjual sepeda motor Vega hasil petikan Bustam ), dan drmh Lk. Muh yasir saat di lakukan pengeledahan di dpt 9 sachet Sabu dan 1 lembar STNK Scaning.


- Barang Bukti yang diamankan : 

2 unit Sepeda motor :

Yamaha Vega warna Hitam dan Yamaha Mio Soul;

1 lembar Scaning STNK ( diperuntukkan sepeda motor Vega );

9 Sachet Shabu Shabu Shabu yang akan di kemas paket 150.000,- ;

1 Pipet bengkok ( alat penakar Shabu yang akan di paket );

15 plastik kosong dan 1 dompet kecil yang ditempati utk menyimpan Shabu, plastik dan pipet. 

Saat ini  Pelaku tersebut bersama Barang Bukti telah diamankan di mako Polsek Tallo untuk proses selanjutnya.

Wednesday, 14 October 2015

TEAM SUS POLSEK TALLO MERINGKUS BANDAR SHABU SHABU

pada hari Rabu 14 Oktober 2015 sekitar pkl. 02.30 wita tepatnya di kamar rumah milik Lk. Herman Alias Jappo Jl. Pongtiku 1 Lr. 6 No. 11 Team Sus Polsek Tallo yang di pimpin Panit II Aiptu Muhidin berhasil menggeledah kamar dan ditemukan beberapa paket Narkotika jenis Shabu - Shabu, pipet, dan uang tunai hasil penjualan.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas petunjuk Pr. Mutmainah Syam alias Andri alias Uti alias Ina, umur 35 Tahun, Alamat Perum. Jipang Permai DP 7 No. 25 Kel. Karunrung, Kec. Rappocini Mks yang berhasil di Endus Team Sus saat beli & memakai Shabu di tempat ( rmh milik Herman alias Jappo ) dari tangan Pr. Mutmainah alias Ina di dapat barang bukti 2 Sachet Shabu paket 100.000.

Menurut keterangan Pr. Mutmainah Syam dapat digali dan dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Lk. Herman Alias Jappo, dengan mengetuk pintu, memohon untuk menyalakan lampu dan mempertemukan Pr. Mutmainah Syam dgn Lk. Herman Alias Jappo, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di Saksikan langsung oleh Lk. Herman, alhasil di dapatkan barang bukti sbb :
- 2 Sachet Shabu paket 100.000,-
- 1 Sachet Shabu 0.8 Gram atau seharga 1.200.000,-
- 3 pipet plastik hisap
-Uang Tunai Rp. 705.000,- hasil penjualan.
- 11 plastik / Sachet kosong.

Saat ini Lk. Herman dan Pr. Mutmainah bersama barang bukti diamankan di mako Polsek Tallo untuk di lakukan pengembangan dan pemeriksaan.

Thursday, 8 October 2015

GR Sang Piawai Curat Akhirnya Bertekuk Lutut !!!

Team Sus Polsek Tallo bentukan AKP. Henki Ismanto, S.I.K kali ini tidak memberi waktu panjang saat DPO berinisial GR kembali muncul di Kota Makassar.


Pasalnya Sang DPO GR dari Tahun 2013 telah melarikan diri ke provinsi Kalimantan dan tidak jelas keberadaannya, tercatat mulai Agustus 2013 GR Sang Piawai kejahatan Pencurian, Pembobolan Rumah menghilang setelah rekan se profesinya berinisial DN dan AM di tangkap.

Team Sus Polsek Tallo yang mencium kembalinya Sang DPO GR langsung mengendus, tepatnya Kamis 08.10.2015 menjelang subuh, mengejar dan meringkus nya, timah panas pun harus di hadiahkan ke kaki kiri Sang DPO GR saat melakukan perlawanan dengan bentangan anak panah busur.

Kapolsek Tallo AKP. Henki Ismanto, S.I.K saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan DPO atas nama GR.
..." Benar Team saya telah meringkus DPO yang di maksud, dan saat ini terus dilakukan pengembangan sesuai informasinya DPO GR juga pelaku Begal Lintas wilayah Kabupaten luar kota Makassar dengan sasaran barang elektronik yang tersimpan dalam mobil maupun tas bawaan korban...." Ujar Henki.