(1) Unit lantas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah
Kapolsek.
(2) Unitlantas
bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas, penyidikan
kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitlantas
menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan
partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral
dan Dikmaslantas;
b.
pelaksanaan Turjawali
lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan
c.
pelaksanaan
penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka
penegakan hukum.
Pasal 121
Unit lantas
dipimpin oleh Kanit lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
No comments:
Post a Comment