About


"KAMI HADIR UNTUK MENCIPTAKAN RASA AMAN, NYAMAN DAN BAHAGIA"

Sunday, 12 July 2015

Jabaran tugas Unit Lalu-lintas Polsek Tallo



Pasal 120

(1)     Unit lantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

 (2)    Unitlantas bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitlantas menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas;
b.         pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan
c.         pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

Pasal 121

Unit lantas dipimpin oleh Kanit lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

No comments:

Post a Comment