Sesuai dengan Perkap 23/2010
Pasal 95
(1) Sium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf a merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di
bawah Kapolsek.
(2) Sium bertugas
menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan
markas, perawatan
tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
(3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kegiatan,
pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain
kesekretariatan
dan
kearsipan di lingkungan Polsek;
b.
pelayanan
administrasi personel dan sarpras;
c. pelayanan
markas antara lain pelayanan
fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di
lingkungan di lingkungan Polsek; dan
d.
perawatan tahanan
dan pengelolaan barang bukti;
Pasal 96
Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab
kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolsek.
Pasal 97
Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.
Urusan Perencanaan Administrasi
(Urrenmin), yang bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personel
serta sarpras;
b. Urusan Tata Urusan Dalam (Urtaud), yang
bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan
dalam, kearsipan, dan pelayanan markas di lingkungan Polsek; dan
c. Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Urtahti), yang bertugas melakukan
perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
No comments:
Post a Comment