About


"KAMI HADIR UNTUK MENCIPTAKAN RASA AMAN, NYAMAN DAN BAHAGIA"

Sunday, 12 July 2015

Unit Reskrim Polsek Tallo



Pasal 111

(1)       Unit Reskrim sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(2)       Unit Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi:
a.      pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
b.      pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.       pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
                                      
Pasal 112

Unit Reskrim dipimpin oleh Kani Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.  

No comments:

Post a Comment