Pasal 111
(1) Unit Reskrim sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf
c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah
Kapolsek.
(2) Unit Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana;
b. pelayanan
dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Pasal
112
Unit Reskrim dipimpin oleh Kani Reskrim yang
bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di
bawah kendali Wakapolsek.
No comments:
Post a Comment