Sesuai dengan Perkap 23/2010 Sihumas bertugas sebagai berikut:
Pasal
102
(1) Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf c merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah
Kapolsek.
(2) Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan
informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.
(3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sihumas menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan
dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek; dan
b. pengelolaan dan penyajian informasi sebagai
bahan publikasi kegiatan Polsek.
Pasal
103
Sihumas dipimpin oleh Kasihumas yang bertanggung jawab
kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolsek.
Pasal
104
Sihumas
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.
Sub Seksi
Dokumentasi dan Peliputan (Subsidokliput), yang bertugas mendokumentasikan dan
meliput informasi yang berkaitan dengan tugas Polsek; dan
b.
Sub Seksi Publikasi (Subsipublikasi),
yang bertugas melaksanakan pengelolaan informasi dan mempublikasikan informasi
kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polsek.
No comments:
Post a Comment