About


"KAMI HADIR UNTUK MENCIPTAKAN RASA AMAN, NYAMAN DAN BAHAGIA"

Sunday, 12 July 2015

Tugas dan fungsi Sihumas Polsek Tallo

Sesuai dengan Perkap 23/2010 Sihumas bertugas sebagai berikut:




Pasal 102

(1)    Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.

(2)     Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sihumas menyelenggarakan fungsi:
a.      pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek; dan
b.      pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.

Pasal 103

Sihumas dipimpin oleh Kasihumas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Pasal 104

Sihumas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.        Sub Seksi Dokumentasi dan Peliputan (Subsidokliput), yang bertugas mendokumentasikan dan meliput informasi yang berkaitan dengan tugas Polsek; dan
b.        Sub Seksi Publikasi (Subsipublikasi), yang bertugas melaksanakan pengelolaan informasi dan mempublikasikan informasi kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polsek.

No comments:

Post a Comment