About


"KAMI HADIR UNTUK MENCIPTAKAN RASA AMAN, NYAMAN DAN BAHAGIA"

Sunday, 12 July 2015

Penjabaran tugas Unit Intelkam di Polsek Tallo



Pasal 108

(1)     Unit Intelkam sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(1)       Unit Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan;

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Intelkam menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek;   
b.         pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
c.         pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan;
d.         pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen;
e.         penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan
f.          pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.


Pasal 109

Unit Intelkam dipimpin oleh Kanitintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

*sesuai dengan Perkap 23/2010*

No comments:

Post a Comment