Pasal 108
(1)
Unit Intelkam sebagaimana
dimaksud Pasal 84 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas
pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(1)
Unit Intelkam
bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan
meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi
dini (early detection) dan peringatan
dini (early warning), dalam rangka
pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan
perizinan;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Unit Intelkam menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan
kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di
lingkungan Polsek;
b.
pelaksanaan
kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan
informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
c.
pengumpulan, penyimpanan, dan
pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat,
politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan;
d.
pendokumentasian dan penganalisisan
terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen;
e.
penyusunan intel dasar, prakiraan
intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat
perhatian pimpinan; dan
f.
pemberian pelayanan dalam bentuk izin
keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK kepada
masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas
pelaksanaannya.
Pasal
109
*sesuai dengan Perkap 23/2010*
No comments:
Post a Comment