Penjabaran tugas Unit Provos sesuai dengan Perarturan Kapolri No: 23 Th 2010 adalah sebagai berikut:
Pasal 90
(1) Unit
Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 merupakan unsur pengawas yang berada
di bawah Kapolsek.
(2) Unit
Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban,
termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi
Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan
tindakan personel Polri;
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan
pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b. penegakan
disiplin dan ketertiban personel Polsek;
c.
pengamanan internal, dalam rangka
penegakan disiplin
dan kode etik profesi Polri;
d. pelaksanaan
pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah
menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi; dan
e. pengusulan
rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil
pengawasan dan penilaian yang dilakukan;
Pasal 91
Unit
Provos dipimpin oleh Kanit Provos yang
bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di
bawah kendali Wakapolsek.
No comments:
Post a Comment