Pasal 106
(1) SPKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas
pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2) SPKT
bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap
laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta
memberikan pelayanan informasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan
kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan
Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan
(SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
b. pengkoordinasian
dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat
Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan
instansi pemerintah;
c.
pelayanan
masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan
singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
d.
pelayanan informasi
yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e.
penyiapan
registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
Pasal
107
SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab
kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolsek.
No comments:
Post a Comment