About


"KAMI HADIR UNTUK MENCIPTAKAN RASA AMAN, NYAMAN DAN BAHAGIA"

Sunday, 12 July 2015

Tugas dan fungsi Sikum Polsek Tallo

Tugas dan fungsi Sikum Polsek sesuai dengan Perkap 23/2010 adalah sebagai berikut:




Pasal 98

(1)     Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.

(2)     Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum, pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sikum menyelenggarakan fungsi:
a.      pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya; 
b.      pemberian pendapat dan saran hukum; dan
c.       penyuluhan hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.

Pasal 99

Sikum dipimpin oleh Kasikum yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Pasal …..
Pasal 100

Sikum dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.        Sub Seksi Bantuan Hukum (Subsibankum), yang bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya; dan
Sub Seksi Penerapan Hukum (Subsirapkum), yang bertugas memberikan pendapat dan saran hukum, pembinaan serta penyuluhan hukum

No comments:

Post a Comment