Tugas dan fungsi Sikum Polsek sesuai dengan Perkap 23/2010 adalah sebagai berikut:
Pasal
98
(1) Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf b merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah
Kapolsek.
(2) Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan
hukum, pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum serta pembinaan hukum di
lingkungan Polsek.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Sikum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pelayanan bantuan
hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya;
b. pemberian pendapat dan
saran hukum; dan
c. penyuluhan hukum kepada
personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
Pasal
99
Sikum dipimpin oleh Kasikum yang bertanggung jawab
kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolsek.
Pasal …..
Pasal
100
Sikum
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.
Sub Seksi Bantuan Hukum (Subsibankum),
yang bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan
personel Polsek beserta keluarganya; dan
Sub Seksi Penerapan Hukum (Subsirapkum), yang
bertugas memberikan pendapat dan saran hukum, pembinaan serta penyuluhan hukum
No comments:
Post a Comment