Pasal 114
(1) Unit Binmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d merupakan unsur pelaksana
tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unit Binmas bertugas
melaksanakan
pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas,
ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa,
serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Binmas
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan
koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan
kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
b.
pembinaan dan
penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara
lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
c.
pemberdayaan peran serta masyarakat
dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan
masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non
pemerintah.
Pasal 115
Unit Binmas dipimpin
oleh Kanit Binmas yang bertanggung
jawab kepada Kapolsek dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
No comments:
Post a Comment