Pasal 117
(1) Unit sabhara sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf e
merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah
Kapolsek.
(2) Unit sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan
kegiatan
masyarakat dan
instansi pemerintah, objek
vital, TPTKP, penanganan
Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitsabhara
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan tugas Turjawali;
b.
penyiapan personel
dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian
massa;
c.
pemeliharaan ketertiban umum berupa
penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP; dan
d.
penjagaan dan pengamanan markas.
Pasal 118
unit sabhara dipimpin
oleh Kanitsabhara yang bertanggung
jawab kepada Kapolsek dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
No comments:
Post a Comment